Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Soppeng

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Penyelenggaraan kependudukan dan pencatatan sipil merupakan urusan wajib bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam rangka memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukurn setiap peristiwa kependudukan, dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk Kabupaten Soppeng yang berada di dalam dan di luar kabupaten Soppeng ;
  2. sebagai penjabaran lebih lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu adanya peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Soppeng;
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 07 Tahun 1997 tentang penyelenggaraan 1 pendaftaran penduduk dalam kerangka Sistim Informasi Manajemen Kependudukan Dalam Daerah Tk. II Soppeng sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika penduduk serta perundang -undangan yang berlaku, sehingga perlu diganti;
  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Soppeng.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Soppeng

Nomor
2

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Soppeng

Ditetapkan Tanggal
12 Maret 2012

Diundangkan Tanggal
13 Maret 2012

Berlaku Tanggal
13 Maret 2012

Sumber
LD.2012/NO.3, TLD NO.75

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 2 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar