Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah;
  2. dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 17 Tahun 1999 tentang Izin Mendirikan Bangunan, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 18 Tahun 1999 tentang Izin Gangguan, Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 19 Tahun 1999 tentang Izin Trayek perlu ditinjau untuk disesuaikan;
  3. untuk melaksanakan ketentuan sebagaiamana ditegaskan dalam Pasal 180 329 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu menetapkan jenis retribusi daerah yang berwenang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Soppeng;
  4. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu Kabupaten Soppeng.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Soppeng

Nomor
6

Tahun
2012

Tentang
Perda Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2012

Diundangkan Tanggal
27 Maret 2012

Berlaku Tanggal
27 Maret 2012

Sumber
LD.2012/NO.6, TLD NO.79

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 6 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar