PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi yang sesuai dengan kepranataan usaha, pemerintah daerah wajib memberikan pelayanan dan pembinaan serta pengawasan jasa konstruksi agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal;
- bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000, ditetapkan semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah ditempat domisilinya;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Soppeng Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.