Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Reklame

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak Kabupaten Sorong;
  2. .dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa pajak daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2010 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum (pengertian-pengertian);
Nama, Objek, dan Subjek Pajak;
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak;
Wilayah Pemungutan;
Pemungutan;
Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
Penetapan;
Tatacara Pembayaran;
Tatacara Penagihan;
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Kedaluwarsa;
Pembukuan dan Pemeriksaan;
Insentif Pemungutan;
Ketentuan Khusus;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sorong

Nomor
8 Tahun 2010

Tahun
2010

Tentang
Pajak Reklame

Ditetapkan Tanggal
29 Desember 2010

Diundangkan Tanggal
29 Desember 2010

Berlaku Tanggal
29 Desember 2010

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Sorong Tahun 2010 Nomor 8

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (9.83 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar