Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa pajak reklame merupakan salah satu jenis pajak Kabupaten Sorong;
- .dan Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bahwa pajak daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum (pengertian-pengertian);
Nama, Objek, dan Subjek Pajak;
Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Perhitungan Pajak;
Wilayah Pemungutan;
Pemungutan;
Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang;
Penetapan;
Tatacara Pembayaran;
Tatacara Penagihan;
Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi;
Keberatan dan Banding;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Kedaluwarsa;
Pembukuan dan Pemeriksaan;
Insentif Pemungutan;
Ketentuan Khusus;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 8 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.