Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan Pasal 110 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah;
- bahwa berdasarkan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2011 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- dan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 31 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Nama, Objek dan Subjek Pajak;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan;
Pemungutan;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Keberatan;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Kedaluwarsa;
Pemeriksaan;
Pemanfaatan;
Insentif Pemungutan;
Penyidikan;
Ketentuan Pidana, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 5 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.