Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam upaya penyelesaian kerugian keuangan Daerah sebagai akibat kelalaian dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya dan pihak manapun perlu diatur dan ditindaklanjuti melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Daerah;
  2. bahwa sesuai ketentuan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah terhadap bendahara maka perlu ditindaklanjuti pelaksanaannya di Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 4 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006
  9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  17. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007
  18. dan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 3 Tahun 2015.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Subjek dan Objek;
Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan;
Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah;
Kadaluwarsa;
Penghapusan dan Penghentian;
Penyetoran;
Majelis Pertimbangan;
Pelaporan;
Pembebasan;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sorong

Nomor
4 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
11 Juli 2016

Diundangkan Tanggal
11 Juli 2016

Berlaku Tanggal
11 Juli 2016

Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2016 NOMOR 4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (265.06 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar