Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dlloan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 2 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
  6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
  8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
  10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017
  19. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013
  20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310)
  21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  22. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017.

Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum (pengertian-pengertian);
Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD;
Belanja Penunjang Kegiatan DPRD;
Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD;
Hak Keuangan dan Administratif serta Belanja Penunjang Pimpinan Sementara;
Ketentuan Peralihan, dan
Ketentuan Penutup.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sorong

Nomor
2 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Hak Keuangan Dlloan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Ditetapkan Tanggal
29 September 2017

Diundangkan Tanggal
29 September 2017

Berlaku Tanggal
29 September 2017

Sumber
LD.2017/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (304 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar