Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sumber Modal Badan Usaha Milik Daerah meliputi penyertaan modal daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, social dan / atau manfaat lainnya;
- bahwa sesuai rencana kerja dalam rangka mengoperasionalkan Kawasan Ekonomi Khusus Kabupaten Sorong akan dilakukan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sorong kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok;
- bahwa penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam huruf c merupakan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sorong pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok;
- bahwa penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Sorong ke Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d perlu direalisasikan tepat waktu sesuai rencana kerja operasionalisasi Kawasan Ekonomi Khusus Kabupaten Sorong;
- bahwa Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok akan ditetapkan sebagai Badan Usaha Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus Kabupaten Sorong;
- bahwa Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah Kabupaten Sorong, meningkatkan pendapatan daerah Pemerintah Kabupaten Sorong dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sorong;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f dan huruf g, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sorong Kepada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- dan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 21 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum;
Tujuan;
Bentuk dan Besaran Nilai Penambahan Penyertaan Modal;
Mekanisme Penyertaan Modal;
Restrukturisasi Neraca Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok;
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perseroan Terbatas Malamoi Olom Wobok;
Larangan, dan
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.