Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Badan Permusyawaratan Desa memiliki peran penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat desa guna meningkatkan demokrasi di tingkat lokal, sehingga dapat mengoptimalkan pengalaman Pancasila dan UUD NRI 1945, dan penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat perlu dioptimalkan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa, serta Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 dan Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 perlu ditindaklanjuti dengan Peratudan Daerah sehingga perlu dibentuk Peraturan Daerah kabupaten Sragen tentang Badan Permusyawaratan Desa;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 tahun 2008

1. Kedudukan 2. Fungsi, Tugas, dan Wewenang 3. Hak dan Kewajiban 4. Keanggotaan 5. Pembentukan 6. Masa Jabatan 7. Pemberhentian Anggota BPD 8. Musyawarah dan Tata Tertib 9. Larangan 10. Sanksi 11. Tindakan Penyidikan

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen

Nomor
3 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
10 Maret 2016

Diundangkan Tanggal
10 Maret 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/No. 3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (333.08 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar