Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penanggulangan Human Immunodeficiency VIrus And Acquired Immuno Deficiency Syndrome

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perkembangan penyebaran Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome di Kabupaten Sragen semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun sehingga dapat mengancam derajat kesehatan masyrakat dan kelangsungan kehidupan manusia dan untuk menanggulangi Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome serta menghindari dampak yang lebih besar di berbagai bidang perlu diatur langkah dan langkah strategis dan terpadu sebagai upaya untuk pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Human Immunodeficiency Virus dan Acquired Immuno Deficiency Syndrome.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997
  5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
  6. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
  7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009
  8. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
  9. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  10. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  12. Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  16. Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006
  17. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
  18. Peraturan Daerah Provinsi Jawa tengah Nomor 5 Tahun 2009

1. Asas, Maksud, dan Tujuan 2. Penyelenggaraan Penanggulangan HIV dan AIDS 3. KOmisi Penanggulangan AIDS 4. Tanggung Jawab Pemerintah 5. Perlindungan Petugas Penatalaksana 6. Kewajiban 7. Larangan 8. Sanksi Administratif 9. Peran Serta Masyarakat 10. Peran dan Tanggung Jawab ODHA 11. Pendanaan 12. Pembinaan dan pengawasan 13. Ketentuan penyidikan 14. Ketentuan pidana

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen

Nomor
6 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Penanggulangan Human Immunodeficiency VIrus And Acquired Immuno Deficiency Syndrome

Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
31 Oktober 2016

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/No. 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (338.73 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar