Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
– Ketentuan Umum – Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Dan Uang Jasa Pengabdian Pimpinan Dan Anggota DPRD – Belanja Penunjang Kegiatan DPRD – Pengelolaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD – Ketentuan Lain-Lain – Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sragen

Nomor
1 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan

Ditetapkan Tanggal
07 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
07 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
07 Agustus 2017

Sumber
LD No 1/2017

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (492.46 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar