Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa upaya pemeliharaan kesehatan ibu dan bayi harus terus ditingkatkan untuk menyiapkan sumber daya manusia yang sehat dan menyongsong hadirnya generasi unggul;
- bahwa air susu ibu merupakan makanan terbaik bagi bayi karena mengandung zat gizi paling sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi yang optimal;
- bahwa sesuai Pasal 129 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif, maka Pemerintah Kabupaten Sragen perlu mengatur mengenai Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Air Susu Ibu Eksklusif;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
- Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan
- Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
- Peraturan Bersama Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan RI, Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi RI dan Menteri Kesehatan RI No 48/Men/XII/2008, No 27/Men/XII/2008 dan No 1177/Men/PB/XII/2008 tentang Peningkatan Pemberian Air Susu Ibu Selama Waktu Kerja Di Tempat Kerja
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyediaan Fasilitas Khusus Menyusui Dan/Atau Memerah Air Susu Ibu
- Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2013 Tentang Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya
Perda ini mengatur tentang:
– Ketentuan Umum – Ruang Lingkup – Asas, Maksud dan Tujuan – Tanggung Jawab Pemerintah Daerah – Air Susu Ibu Eksklusif – Inisiasi Menyusu Dini – Pendonor ASI – Penggunaan Susu Formula Bayi dan Produk Bayi Lainnya – Informasi dan Edukasi – Peran Serta Masyarakat – Tempat Kerja dan Tempat Sarana Umum – Dukungan Masyarakat – Pembinaan dan Pengawasan – Sanksi Administratif – Ketentuan Peralihan
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.