PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2012 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan jenis Pajak Daerah yang menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah. Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah yang berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan dengan memperhatikan potensi daerah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Nomor
10
Tahun
2012
Tentang
Perda Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2012
Diundangkan Tanggal
27 September 2012
Berlaku Tanggal
01 Januari 2014
Sumber
LD.2012/10
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 10 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.