Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2012

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 2 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  4. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2012
  5. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 13 Tahun 2012.

Pasal 1;
Pasal 2;
Pasal 3;
Pasal 4;
Pasal 5;
Pasal 6;
Pasal 7;
Pasal 8;
Pasal 9;
Pasal 10.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
2 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
Pertanggungjawaban APBD Tahun 2012

Ditetapkan Tanggal
18 Oktober 2013

Diundangkan Tanggal
18 Oktober 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (98.74 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar