Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2013 Tentang APBD Tahun 2014

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Bupati telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/1130/2013 Tanggal 24 Desember 2013 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Bupati Sukamara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2013 ini adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010.

pasal 1;
Pasal 2;
Pasal 3;
Pasal 4;
Pasal 5;
Pasal 6;
Pasal 7.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
6 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
APBD Tahun 2014

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2013

Diundangkan Tanggal
27 Desember 2013

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2013/6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (100.46 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar