Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan pelaksanaan kewenangan daerah perlu menciptakan sumber pendapatan asli daerah potensial yang salah satunya bersumber dari retribusi daerah. Sehubungan dengan adanya perubahan tarif dan penambahan objek retribusi pada kelompok retribusi jasa umum, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum perlu diubah dan disesuaikan.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008.

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3), diubah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
1 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Retribusi Jasa Umum

Ditetapkan Tanggal
26 Maret 2014

Diundangkan Tanggal
26 Maret 2014

Berlaku Tanggal
26 Maret 2014

Sumber
LD.2014/1

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Download PDF (4.84 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar