Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Menjadi PT. Bangun Sukma Jaya

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara merupakan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Sukamara yang dibutuhkan untuk menggali sumber keuangan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, sehingga memberikan konstribusi bagi perekonomian daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara dan sebagai antisipasi terhadap perkembangan ekonomi nasional, regional, dan internasional terutama dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas, maka pengelolaan Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara diarahkan kepada prinsip-prinsip tata-kelola perusahaan yang baik (principles of good corporate governance). Untuk mengoptimalkan pengelolaan perusahaan daerah terutama berkenaan dengan kompetensi permodalan dan peningkatan daya saing, maka bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara perlu diubah menjadi Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
4

Tahun
2014

Tentang
Perda Tentang Perubahan Status Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Menjadi PT. Bangun Sukma Jaya

Ditetapkan Tanggal
07 April 2014

Diundangkan Tanggal
07 April 2014

Berlaku Tanggal
07 April 2014

Sumber
LD.2014/4

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar