PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan peran dan fungsi Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara maka bentuk badan hukumnya diubah dari Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara menjadi Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara Menjadi Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya. Dengan berubahnya bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya menjadi Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya segala bentuk administrasi yang berhubungan dengan Perusahaan Daerah Bangun Sukma Jaya Kabupaten Sukamara harus di ubah menjadi Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Nomor
7
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sukamara kepada Perseroan Terbatas Bangun Sukma Jaya
Ditetapkan Tanggal
29 Oktober 2015
Diundangkan Tanggal
29 Oktober 2015
Berlaku Tanggal
29 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/7
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.