PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Kabupaten Sukamara
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa aktifitas pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara/Daerah, Perusahaan Swasta, maupun pribadi di wilayah Kabupaten Sukamara yang dilakukan di atas suatu bidang tanah tertentu tidak terlepas dan sangat erat kaitannya dengan tanaman yang tumbuh diatas lahan yang akan dipergunakan untuk kegiatan pembangunan, sehingga perlu adanya tarif ganti rugi tanam tumbuh komoditi kehutanan, komoditi perkebunan, komoditi tanaman pangan, dan komoditi hortikultura;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara
Nomor
11
Tahun
2017
Tentang
Perda Tentang Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Kabupaten Sukamara
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2017
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2017
Berlaku Tanggal
28 November 2017
Sumber
LD.2017/11
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 11 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.