Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab sosial dan lingkungan terhadap masyarakat baik di lokasi keberadaan perusahaan, maupun masyarakat secara umum sebagai wujud kepedulian dan peran serta aktif dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah. Agar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana secara optimal baik terhadap proses maupun peruntukannya, maka program perusahaan harus bersinergi dengan program pembangunan Daerah. Untuk mensinergikan keberadaan dan proses penyelenggaraan program tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan Daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 15 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2015
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PELAKSANAAN TJSLP;
BAB III FORUM KERJA SAMA TJSLP;
BAB IV PENGHARGAAN;
BAB VI PENDANAAN;
BAB VII SANKSI;
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.