Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah dengan berpedoman kepada RKPD dalam rangka mewujudkan pelayanan kepada masyarakat dan mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 16 Tahun 2017 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 04 Tahun 2009
- Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp 694.028.901.458,94
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.