Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Sukamara

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa minuman beralkohol atau minuman keras pada hakekatnya membahayakan kesehatan jasmani dan rohani, mengancam kehidupan masa depan generasi bangsa, dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya tindak kekerasan dan kriminalitas, sehingga perlu adanya pengendalian, penertiban dan pembinaan. Peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali dapat menimbulkan penyakit masyarakat sehingga mengganggu keamanan, ketenteraman dan ketertiban di Kabupaten Sukamara;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012
  8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014
  9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012
  12. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
  13. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014
  14. Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 14 Tahun 2016
  15. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016.

BAB I KETENTUAN UMUM:
BAB II KLASIFIKASI MINUMAN BERALKOHOL;
BAB III PERIZINAN;
BAB IV LABEL EDAR MINUMAN BERALKOHOL;
BAB V PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL;
BAB VI PEMBUATAN MINUMAN BERALKOHOL TRADISIONAL;
BAB VII PELAPORAN;
BAB VIII PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN;
BAB IX PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB X LARANGAN;
BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XII PENYIDIKAN;
BAB XIII KETENTUAN PIDANA;
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
3 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Sukamara

Ditetapkan Tanggal
17 September 2018

Diundangkan Tanggal
17 September 2018

Berlaku Tanggal
17 September 2018

Sumber
LD.2018/3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (460.66 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar