Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawatan Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III KEANGGOTAAN BPD;
BAB IV KELEMBAGAAN BPD;
BAB V FUNGSI DAN TUGAS BPD;
BAB VI HAK, KEWAJIBAN DAN WEWENANG BPD;
BAB VII PERATURAN TATA TERTIB BPD;
BAB VIII PENDANAAN;
BAB IX KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB X KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XI PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
5 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Badan Permusyawaratan Desa

Ditetapkan Tanggal
17 September 2018

Diundangkan Tanggal
17 September 2018

Berlaku Tanggal
17 September 2018

Sumber
LD.2018/5

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (280.92 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar