Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, maka perlu mengatur tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing. Retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 9 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012
BAB 1 KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI ;
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB V STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI MASA RETRIBUSI DAN RETRIBUSI TERUTANG ;
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII KETENTUAN PEMBAYARAN RETRIBUSI;
BAB IX PENYIDIKAN;
BAB X PENGAWASAN;
BAB XI INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XII KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.