Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Pasal 19 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002
  3. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2008
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  8. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013
  9. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2015
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016

BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II RUANG LINGKUP;
BAB III PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM;
BAB IV SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN BANTUAN HUKUM;
BAB V TATA CARA PENYALURAN DANA BANTUAN HUKUM ;
BAB VI LARANGAN ;
BAB VII PENGAWASAN ;
BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF ;
BAB IX KETENTUAN PIDANA ;
BAB X KETENTUAN LAIN-LAIN ;
BAB XI KETENTUAN PENUTUP

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukamara

Nomor
1 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Ditetapkan Tanggal
28 Februari 2019

Diundangkan Tanggal
28 Februari 2019

Berlaku Tanggal
28 Februari 2019

Sumber
LD.2019/1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (369.01 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar