Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 Tentang Izin Gangguan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pemerintah daerah bertanggungjawab menjamin iklim usaha yang kondusif, kepastian berusaha, melindungi kepentingan umum, serta memelihara lingkungan hidup;
  2. bahwa izin gangguan merupakan sarana pengendalian, perlindungan, penyederhanaan dan penjaminan kepastian hukum dalam berusaha yang pengaturan meliputi penyelenggaraan dan retribusi perizinannya;
  3. bahwa sesuai ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, penyelenggaraan izin gangguan diatur dalam Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2014 ini adalah:

  1. Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah:Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Gangguan
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
  5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
  8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
  9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003
  10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
  11. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
  12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  13. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008
  14. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
  15. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
  16. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  17. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009
  18. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  19. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
  20. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
  21. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
  22. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010
  23. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010
  24. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
  25. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2008
  26. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 158), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2011
  27. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 9 Tahun 2010
  28. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2011
  29. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2011
  30. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 13 Tahun 2011
  31. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2013.

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. objek dan subjek izin;
b. kriteria gangguan;
c. persyaratan izin;
d. ketentuan pemberian izin;
e. kewenangan pemberian izin;
f. penyelenggaraan perizinan;
g. peran serta masyarakat;
h. sosialisasi rencana usaha dan/atau kegiatan;
i. pembinaan dan pengawasan, dan
j. ketentuan sanksi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sukoharjo

Nomor
4 Tahun 2014

Tahun
2014

Tentang
Izin Gangguan

Ditetapkan Tanggal
03 Januari 2014

Diundangkan Tanggal
03 Januari 2014

Berlaku Tanggal
03 Januari 2014

Sumber
LD Tahun 2014 No.4/ TLD No. 211

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (106.11 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar