Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pengangaktan dan Pemberhentian Perangkat Desa

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai Putusan MK RI Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang dalam amar putusannya menyatakan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 7 Tahun 2016 perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangaktan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 tahun 2014
  7. Peraturan Daerah Kab. Sumba Barat Nomor 7 Tahun 2016

Materi Pokok terdiri dari 2 pasal utama

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumba Barat

Nomor
3 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pengangaktan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2017

Diundangkan Tanggal
15 Agustus 2017

Berlaku Tanggal
15 Agustus 2017

Sumber
LD. 2017/ No. 3

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengangaktan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Download PDF (1.04 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar