Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2016-2021
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2016 mengamanatkan bahwa perubahan RPJMD ditetapkan dengan peraturan daerah;
- bahwa berdasarkan Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Nomor: B/346/AA.05/2018, hal: hasil evaluasi atas AKuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2017 dan Surat Kepala Bappeda Provinsi NTT, No: 045.1.2/PEV102/2019, hal: Revisi RPJMD Kabupaten Sumba Barat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2016-2021, perlu ditinjau kembali;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2016-2021
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 1 Tahun 2019 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kab. Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2016
Materi Pokok terdiri dari 2 pasal utama
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sumba Barat Tahun 2016-2021
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.