Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 – Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi Nusa Tenggara Timur – Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH KABUPATEN SUMBA BARAT DAYA, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah 3. Pembentukan UPT 4. Staf Ahli 5. Kepegawaian 6. Ketentuan Lain-Lain 7. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.