Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai upaya pemenuhan hak atas pelayanan publik serta guna terselenggaranya pembangunan yang merata dalam berbagai bidang;
  2. berdasarkan prinsip keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, maka perlu dilakukan Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah;
  3. bahwa Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah merupakan upaya untuk mengatasi masalah sulitnya koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, belum maksimalnya pelayanan publik, serta ketimpangan pembangunan di berbagai bidang;
  4. bahwa untuk menjamin adanya kepastian hukum dan kemanfaatan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah, maka perlu adanya pengaturan dalam Peraturan Daerah;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Tengah Nomor 4 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2007
  3. Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Materi Pokok:
I ketentuan Umum;
II Pembentukan Kecamatan;
III Penyerahan Sarana Prasarana;
IV Ketentuan Penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumba Tengah

Nomor
4 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Pembentukan Kecamatan Umbu Ratu Nggay Tengah

Ditetapkan Tanggal
06 Februari 2020

Diundangkan Tanggal
06 Februari 2020

Berlaku Tanggal
06 Februari 2020

Sumber
LD. 2020/ Nomor 4; No. Reg. Perda 01/2020

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (899.6 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar