Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 17 Tahun 2018 Tentang Drainase Perkotaan dan Pedesaan
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 17 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang dilaksanakan dengan mengembangkan penatagunaan tanah, penatagunaan air, penatagunaan udara, dan penatagunaan sumber daya alam lain. Daya air merupakan potensi yang terkandung di dalamnya terdapat sumber penting yang dapat memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta lingkungannya. Dalam upaya menghadapi dan menanggulangi dampak negatif kelebihan volume air di musim hujan, diperlukan pengaturan sistern drainase yang terstruktur, tersusun dan tertata dengan baik sesuai rencana tata ruang wilayah Kabupaten Sumbawa agar terhindar dari bencana banjir.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 17 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011,
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012.
Wewenang dan tanggung jawab pengaturan drainase berada pada Pemerintah Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 4. Pembangunan Prasarana pengendali aliran permukaan berfungsi sebagai Drainase Perkotaan dan Perdesaan, dan dilaksanakan dalam rangka persiapan menghadapi Banjir sebagaimana dimaksud Pasal 7. Dalam Pasal 19 ayat (1) disebutkan bahwa peran masyarakat dan swasta dalam penyelenggaraan Sistern Drainase Perkotaan dan Perdesaan dapat dilakukan pada setiap tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan serta pemantauan dan evaluasi.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.