Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 19 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya di masyarakat semakin meningkat sehingga perlu dilakukan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis dan terstruktur dan sesuai ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitas Pencegahan Penanggulangan Narkotika, salah satu tugas Pemda dalam melakukan fasilitasi pencegahan penyalahgunaan narkotika adalah menyusun Perda mengenai narkotika
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 19 Tahun 2018 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958,
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997,
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 26 Tahun 2012,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013
Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang selanjutnya disebut penyalahgunaan NAPZA adalah kegiatan penggunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter. Ruang lingkup dalam Perda ini adalah segala bentuk kegiatan dalam upaya penanggulangan dan pemberantasan penyalahgunaan NAPZA di Daerah. Pemda dapat membentuk kelompok Satuan Tugas pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di tingkat kelurahan/desa. Pemda dapat memberi dukungan dan bantuan baik moril maupun materiil kepada lembaga yang melaksanakan kegiatan rehabilitasi pengobatan korban penyalahgunaan NAPZA. Penyidikan terhadap pelanggaran atas Perda ini dilakukan oleh Penyidik PNS di lingkungan Pemda. Penyidik PNS memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara RI.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.