Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 04 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Pencegahan dan Penanganan Program Perdagangan Orang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 04 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Indonesia adalah negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negera Republik Indonesia Tahun 1945 dengan pemaknaan setiap tindakan pemerintahan dan masyarakat harus berdasarkan hukum baik yang berlaku secara nasional maupun di tingkat daerah. Dalam upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap korban perdagangan orang, perlu didukung dengan keberadaan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah dapat memberikan jaminan kepastian hukum sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah dapat berjalan tertib, lancar dan aman.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 04 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
  2. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958,
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002

Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Pencegahan Perdagangan Orang, Penanganan Korban Perdagangan Orang, Rehabilitasi dan Reintegrasi Sosial, Rencana Aksi Daerah, Gugus Tugas dan Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), Hak dan Kewajiban Masyarakat, Kerjasama dan Kemitraan, Pembinaan dan Pengawasan, Pembiayaan, Sanksi

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat

Nomor
04 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Pencegahan dan Penanganan Program Perdagangan Orang

Ditetapkan Tanggal
04 April 2018

Diundangkan Tanggal
04 April 2018

Berlaku Tanggal
04 April 2018

Sumber
https://jdih.sumbawabaratkab.go.id/

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (84.48 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar