Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Retribusi Jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan Laut Lokal di Kabupaten Sumbawa Barat
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM : 56 Tahun 2002 tentang Pelimpahan/Penyelenggaraan Pelabuhan Laut (Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja) kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
- Dengan diserahkannya Pelabuhan Laut Lokal Labuan Lalar dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, maka penataan dan pengelolaan pelabuhan tersebut perlu diatur untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah;
- Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi jasa Kepelabuhanan pada Pelabuhan Laut Lokal di Kabupaten Sumbawa Barat.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 10 Tahun 2018 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
- Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016.
Ketentuan Umum;
Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
Golongan Retribusi dan Cara Mengukur Tingkat Pengguna Jasa;
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
Wilayah Pemungutan;
Tata Cara Pembayaran;
Tata Cara Penagihan;
Keberatan;
Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
Kekurangan, Kekeringan dan Pembebasan Retribusi;
Kadaluarsa Penagihan;
Ketentuan Penyidikan;
Ketentuan Pidana;
Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.