Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 02 Tahun 2019 Tentang Penertiban Ternak
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 02 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka penyelenggaraan ketentraman, ketertiban lingkungan dan perlindungan masyarakat, maka dipandang perlu mengatur penertiban ternak di tempat umum. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penertiban Ternak.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat Nomor 02 Tahun 2019 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981,
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2003,
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004,
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010,
- Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011,
- Peraturan Menteri Dalam Negari Nomor 80 Tahun 2015
Ketentuan umum, Penertiban, Pembinaan dan pengawasan, Pembiayaan, Ketentuan Penyidikan, Sanksi administrasi, Ketentuan pidana, Ketentuan penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.