PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan pada Pemerintah Kabupaten Tabalong
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup perlu adanya analisa terhadap dugaan pencemaran yang dimungkinkan terjadi oleh pelaku usaha/kegiatan melalui uji laboratorium lingkungan. laboratorium lingkungan merupakan salah satu aset kekayaan daerah dan apabila dimanfaatkan perlu adanya kontribusi atas jasa pemakaian kekayaan daerah dalam bentuk retribusi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah atas Laboratorium Lingkungan pada Pemerintah Kabupaten Tabalong.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Nomor
1
Tahun
2016
Tentang
Perda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Laboratorium Lingkungan pada Pemerintah Kabupaten Tabalong
Ditetapkan Tanggal
23 Mei 2016
Diundangkan Tanggal
23 Mei 2016
Berlaku Tanggal
23 Mei 2016
Sumber
LD.2016/NO.1
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.