Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk meningkatkan kinerja PDAM dalam pelayanan kepada masyarakat, perlu dilakukan penataan kembali atas organ dan kepegawaian PDAM Kabupaten Tabalong. PERDA Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 1 Tahun 1993 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Badan Pengawas, Direksi, dan Kepegawaian PDAM dan beberapa ketentuannya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan, sehingga perlu diganti, dan membentuk Perda tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Kabupaten Tabalong.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007, Keputusan Mendagri Nomor 50 Tahun 1999,
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 1990.

Peraturan Daerah ini menetapkan tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong, meliputi:
Ketentuan Umum;
Organ PDAM;
Pegawai;
Dana Pensiun;
Asosiasi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tabalong

Nomor
3 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Tabalong

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2016/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 3 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Download PDF (15.23 MB)

Preview Dokumen

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar