Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perangkat Desa sebagai pembantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan Pemerintahan Desa, perlu diatur pengangkatan dan Pemberhentiannya sesuai dengan amanat Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 19 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Tabalong, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan tuntutan ppenyelenggaraan pemerintahan desa sehingga perlu diganti dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2016 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahn 1945,
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965,
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014,
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014,
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015,
- Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 16 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, meliputi Ketentuan Umum;
Kedudukan;
Tata Cara Penerimaan Perangkat Desa;
Biaya;
Kewajiban, Hak, dan Larangan Perangkat Desa;
Sanksi Administrasi;
Pemberhentian Perangkat Desa;
Kekosongan Jabatan Perangkat Desa;
Unsur Staf Perangkat Desa;
Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa;
Kesejahteraan Perangkat desa.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.