Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2011

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Penataa Toko Moder dan Pembinaan Pedagang Kecil

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perkembangan usaha perdagangan eceran sudah masuk pada tahap kemajuan dengan banyak berdirinya Toko Modern di Kabupaten Tangerang;
  2. bahwa perkembangan berdirinya Toko Modern yang cukup pesat melalui sistem waralaba mengakibatkan banyaknya usaha mikro yang bergerak di bidang perdagangan skala mikro dan kecil tidak mampu bersaing baik dalam pelayanan mau pun harga jual eceran;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 14 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999
  2. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999
  3. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004
  4. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2008
  6. Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1997
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 77 tahun 2007
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 112 tahun 2007
  11. Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 53/MDAG/PER/12/2008
  12. PD Nomor 9 tahn 2006
  13. PD Nomor 11 tahun 2006
  14. PD Nomor 10 tahun 2001
  15. PD Nomor 13 tahun 2011

1.ketentuan umum;
2.perizinan toko modern;
3.penataan lokasi;
4.penataan kegiatan usaha;
5.pembinaan pedagang kecil;
6. pengawasan dan pengendalian ;
7.kewajiban dan larangan;
8.sanksi;
9.ketentuan peralihan;
10.ketentuan penutup

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tangerang

Nomor
14 Tahun 2011

Tahun
2011

Tentang
Penataa Toko Moder dan Pembinaan Pedagang Kecil

Ditetapkan Tanggal
28 November 2011

Diundangkan Tanggal
28 November 2011

Berlaku Tanggal

Sumber
LD.2011/NO.14

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (98.16 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar