Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pokok – Pokok Pengelola Keuangan Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Perda tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 4 Tahun 2013 ini adalah:
- Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Daerah Kab. Tanjung Jabung Timur Nomor 7 Tahun 2012.
Perda ini mengatur Mengenai Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
Meliputi;
Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Asas Umum Dan Struktur APBD;
Penyusunan Rancangan APBD;
Penetapan APBD;
Pelaksanaan APBD;
Laporan Realisasi Semester Pertama APBD Dan Perubahan APBD;
Penatausahaan Keuangan Daerah;
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD;
Pengendalian Defisit Dan Penggunaan Surplus APBD;
Kekayaan Dan Kewajiban;
Pembinaan Dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah;
Penyelesaian Kerugian Daerah;
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.