Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan izin MempekerjakanTenaga Kerja Asing, maka Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah;
  2. Sesuai dengan Ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 3 Tahun 2018 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
  2. Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012
  8. Permennaker Nomor 16 Tahun 2015.

Perda Ini mengatur mengenai:
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, meliputi:
Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
Golongan Retribusi;
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif Retribusi;
Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
Wilayah Pemungutan;
Masa Rteribusi dan Saat Retribusi Terutang;
Penetapan dan Penerbitan Retribusi;
Tata Cara Pemungutan san Pendaftaran Retribusi;
Tata Cara Perpanjangan IMTA;
Tata Cara Pembayaran;
Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi;
Tata Cara Penagihan;
Kedaluwarsa;
Ketentuan Pidana.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur

Nomor
3 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing

Ditetapkan Tanggal
10 September 2018

Diundangkan Tanggal
10 September 2018

Berlaku Tanggal
10 September 2018

Sumber
LD.2018/NO.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (1.1 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar