Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan yang perwujudannya diperlukan melalui penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Tapin, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2010 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007
- Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tapin, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Hak dan Kewajiban;
3. Dokumen Kependudukan;
4. Pendaftaran Penduduk;
– Bagian Kesatu:
Nomor Induk Kependudukan (NIK) – Bagian Kedua:
Biodata Penduduk – Bagian Ketiga:
Kartu Keluarga (KK) – Bagian Keempat:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) – Bagian Kelima:
Pendaftaran Peristiwa Kependudukan – Bagian Keenam:
Pendataan Penduduk rentan Adminstrasi Kependudukan – Bagian Ketujuh:
Pelaporan Penduduk Yang Tidak Mampu Mendaftarkan Sendiri – Bagian Kesebelas:
Pencatatan Perubahan Nama – Bagian Keduabelas:
Perubahan dan Pembatalan Akta – Bagian Ketigabelas:
Pencatatan Perubahan Kewarganegaraan – Bagian Keempatbelas:
Legalisasi Kutipan dan/atau Salinan Akta – Bagian Kelimabelas:
Surat Keterangan Pencatatan Sipil 6. Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
7. Sistem Informasi Adm. Kependudukan;
8. Blangko Dokumen Kependudukan &
Pencatatan Sipil;
– Bagian Kesatu:
Pengadaan – Bagian Kedua:
Pengisian Data – Bagian Ketiga:
Pembukaan Penggunaan Blangko 9. Hak Akses;
10. Pendanaan;
11. Pelaporan;
12. Sanksi Administrasi;
13. Penyidikan;
14. Ketentuan Pidana;
15. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.