Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Berupa Benih, Bibit dan Mata Tempel Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tapin
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin
Nomor
5 Tahun 2011
Tahun
2011
Tentang
Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Berupa Benih, Bibit dan Mata Tempel Tanaman Pangan dan Hortikultura Kabupaten Tapin
Ditetapkan Tanggal
05 Agustus 2011
Diundangkan Tanggal
05 Agustus 2011
Berlaku Tanggal
Sumber
LD.2011/NO.5
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.