Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk pengendalian dan pengawasan lingkungan serta kelestarian Sarang Burung Walet, dipandang perlu adanya Peraturan mengenai Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet. Berdasarkan hal tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2012 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
- Kepmendagri Nomor 71 Tahun 1999
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 1990
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2008 jo. Perda Nomor 8 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum 2. Maksud dan Tujuan 3. Lokasi Sarang Burung Walet dan Pengusahaannya 4. Ketentuan Perizinan 5. Pengambilan Sarang Burung Walet 6. Pembinaan dan Pengawasan 7. Sanksi Administrasi 8. Penyidikan 9. Ketentuan Pidana 10. Ketentuan Penutup
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.