Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, maka barang daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan otonomi daerah. Peningkatan pengelolaan terhadap barang milik daerah, perlu dilakukan dalam rangka efisiensi keuangan dan peningkatan pengurusan serta akuntabilitas barang milik daerah. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Kabupaten Tapin sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu mengatur pengelolaan barang milik daerah. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 4 Tahun 2013 ini adalah:
- Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945
- Undang-Undang Nomor 72 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996
- No. 57 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- No. 79 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006
- Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
- Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
- Per. Mendagri Nomor 7 Tahun 2006
- Per. Mendagri Nomor 13 Tahun 2006
- Per. Mendagri Nomor 17 Tahun 2007
- Per. Mendagri Nomor 53 Tahun 2011
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 4 Tahun 2008
- Peraturan Daerah Kab. Tapin Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah;
4. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran;
5. Pengadaan;
6. Penerimaan dan Penyaluran;
7. Penggunaan;
8. Penatausahaan;
– Bagian Ketujuh:
Bangun Serah Guna 10. Pengamanan dan Pemeliharaan;
– Bagian Kesatu:
Pengamanan – Bagian Kedua:
Pemeliharaan 11. Penilaian;
12. Penghapusan;
13. Pemindahtanganan;
– Bagian Kesatu:
Bentuk-Bentuk Pemindahtanganan dan Persetujuan – Bagian Kedua:
Penjualan – Bagian Ketiga:
Tukar Menukar – Bagian Keempat:
Hibah – Bagian Kelima:
Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 14. Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;
15. Pembiayaan;
16. Tuntutan Ganti Rugi;
17. Ketentuan lain-lain;
18. Ketentuan Peralihan;
19. Ketentuan Penutup.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.