PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi beban kerja Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan dan penambahan struktur organisasinya dengan melakukan perubahan. Dalam rangka kelancaran optimalisasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Tapin, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin
Nomor
1
Tahun
2014
Tentang
Perda Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tapin
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
06 Januari 2014
Berlaku Tanggal
06 Januari 2014
Sumber
LD.2014/NO.1
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 1 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.