PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, yang secara ekonomi sudah tidak prospektif dan saat ini tidak menjalankan usahanya lagi, sehingga perlu dilakukan pembubaran dengan melalui Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 72 Tahun 2OO3 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin. Pembubaran dilaksanakan berdasarkan Laporan Hasil Likuidasi Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin Tahun 2012 dari Kantor Hukum DR. Masdari Tasmin, SH., MH., selaku Likuidator, sesuai Surat Nomor: 177/MTN-B/177/2012 tanggal 20 Desember 2O12, perihal Laporan Pertanggungjawaban Likuidator Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin
Nomor
3
Tahun
2015
Tentang
Perda Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin
Ditetapkan Tanggal
22 April 2015
Diundangkan Tanggal
22 April 2015
Berlaku Tanggal
22 April 2015
Sumber
LD.2015/NO.3
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.