Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Bangunan Gedung

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketentuan mengenai:
fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, TABG, peran masyarakat, pembinaan dalam penyelenggaraan bangunan gedung, sanksi administratif, penyidikan, pidana dan peralihan. Setiap orang atau Badan yang akan mendirikan Bangunan Gedung dan/atau prasarana Bangunan Gedung wajib memiliki IMB, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah yang mengatur tentang IMB. Persyaratan arsitektur Bangunan Gedung meliputi persyaratan penampilan Bangunan Gedung, tata ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan Bangunan Gedung dengan lingkungannya, serta mempertimbangkan adanya keseimbangan antara nilai adat/tradisional sosial budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan rekayasa. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerahini melalui mekanisme penerbitan IMB, SLF, dan surat persetujuan dan penetapan pembongkaran Bangunan Gedung. Setiap pemilik dan/atau pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerahini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin

Nomor
8 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Bangunan Gedung

Ditetapkan Tanggal
03 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
03 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
03 Oktober 2016

Sumber
LD.2016/NO.08

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (629.08 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar