Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya di Kabupaten Tapin

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Sehubungan dengan semakin maraknya kegiatan minum-minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol, kegiatan penyalahgunaan minuman suplemen atau minuman penyegar lainnya yang dicampur dengan alkohol, maupun obat-obatan medis yang dilakukan dengan cara mencampur obat-obatan tersebut dengan obat medis lainnya tanpa adanya resep medis yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penyalahgunaan zat adiktif lainnya, sehingga dapat menimbulkan efek mabuk dan/atau kecanduan bagi si penggunanya, bahkan dapat merusak kesehatan fisik, mental, dan dapat menimbulkan kematian. Kegiatan penyalahgunaan tersebut dalam prakteknya tidak hanya menimbulkan masalah fisik, tetapi juga menimbulkan kerusakan psikis, kerusakan moral, mental dan agama sehingga dapat berpotensi meningkatkan kriminalitas di Daerah. Untuk upaya preventif dan refresif, serta untuk mencegah kerusakan moral dan psikis di kalangan generasi muda, serta dalam upaya menekan angka kriminalitas yang disebabkan oleh kegiatan minum-minuman beralkohol, penyalahgunaan alkohol, kegiatan penyalahgunaan minuman suplemen, maupun obat-obatan medis yang dilakukan dengan cara mencampur obat-obatan tersebut tanpa adanya resep medis yang dapat dipertanggungjawabkan, serta penyalahgunaan zat adiktif lainnya, maka dipandang perlu mengatur Pengendalian Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan serta Zat Adiktif lainnya di Kabupaten Tapin.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2016 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997
  4. Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
  6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  8. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
  13. Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
  15. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/MDAG/PER/4/2014
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Peraturan daerah ini mengatur tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan serta zat adiktif lainnya di Kabupaten Tapin. Setiap orang dilarang memproduksi, memiliki, mengedarkan, menjual, mengimpor, menyimpan, membawa, mempromosikan, mengkonsumsi minuman beralkohol dalam Wilayah Hukum Kabupaten Tapin. Setiap adanya keramaian umum, maka kepada penyelenggara atau panitia penyelenggara wajib mencegah adanya kegiatan penggunaan minuman beralkohol, obat oplosan, minuman oplosan, dan/atau menghirup atau menghisap zat adiktif lainnya. Setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 ayat (1), diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Penyelenggara atau panitia penyelenggara yang membiarkan adanya kegiatan minuman beralkohol, obat oplosan, minuman oplosan, dan/atau menghirup atau menghisap zat adiktif lainnya di lingkungan tempat penyelenggaraan keramaian umum, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin

Nomor
11 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Pengendalian Minuman Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya di Kabupaten Tapin

Ditetapkan Tanggal
03 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
03 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
03 Oktober 2016

Sumber
LD.2016/NO.11

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengendalian Minimun Beralkohol dan Penyalahgunaan Obat Oplosan Serta Zat Adiktif Lainnya Di Kabupaten Tapin

Download PDF (173.37 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar