Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2017

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 012 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak dan Penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sehubungan dengan telah dibatalkannya Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 012 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak dan Penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/0314/KUM/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 03 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pertambangan Bahan Galian Golongan C, maka Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 012 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak dan Penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 5 Tahun 2017 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
  5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
  7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.

Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 012 Tahun 2004 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak dan Penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2004 Nomor 23 Seri C Nomor Seri 05), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tapin

Nomor
5 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 012 Tahun 2004 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak dan Penerbitan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Ditetapkan Tanggal
04 Januari 2017

Diundangkan Tanggal
04 Januari 2017

Berlaku Tanggal
04 Januari 2017

Sumber
LD.2017/NO.05

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download PDF (145.93 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar